Sekilas Tentang Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
MUI berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan para ulama, cendekiawan, dan tokoh dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di tanah air.
Dalam perjalanannya, MUI terus berdiri di garda terdepan sebagai tenda besar umat Islam Indonesia, merajut persatuan di tengah kebhinekaan serta senantiasa memberikan panduan moral dan syariah bagi masyarakat dan negara.
Tiga Peran Strategis MUI
Khadimul Ummah
Pelayan umat yang senantiasa hadir memberikan bimbingan, perlindungan, dan solusi syariah atas berbagai persoalan umat.
Himayatul Ummah
Penjaga dan benteng akidah umat dari pemikiran, aliran menyimpang, dan pengaruh negatif yang merusak moralitas bangsa.
Shodiqul Hukumah
Mitra kritis dan konstruktif pemerintah dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan kebijakan bangsa yang bermartabat.
Tugas Pokok & Fungsi MUI
-
Pemberi Fatwa dan Panduan Hukum Islam: Merumuskan fatwa hukum syariah terhadap masalah-masalah kontemporer keagamaan, sosial, dan ekonomi syariah.
-
Perekat Ukhuwah Islamiyah & Kebangsaan: Memperkuat persatuan antar umat Islam (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan kebangsaan (Ukhuwah Wathaniyah), dan kemanusiaan (Ukhuwah Insaniyah).
-
Jaminan Produk Halal: Mengawal kepastian kehalalan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika untuk ketenangan masyarakat muslim Indonesia.
-
Pengembangan Ekonomi Syariah: Memberikan panduan prinsip-prinsip syariah pada industri keuangan, perbankan, pasar modal, dan bisnis syariah melalui DSN-MUI.