Subuh 04:38 Dzuhur 12:01 Ashar 15:14 Maghrib 18:02 Isya 19:13
Konsultasi

Visi & Misi MUI

Arah, cita-cita luhur, dan komitmen pengabdian Majelis Ulama Indonesia bagi kemaslahatan umat dan bangsa.

Cita-Cita Luhur

Visi Majelis Ulama Indonesia

"Terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridha dan ampunan Allah SWT (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur) menuju masyarakat berkualitas (Khaira Ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin (Izzul Islam wal Muslimin) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Langkah Strategis

Misi Majelis Ulama Indonesia

01
Menggerakkan Kepemimpinan Keumatan yang Efektif

Menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan ulama sebagai panutan (qudwah hasanah) dalam membimbing umat.

02
Memperkuat Ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah & Insaniyah

Menjadi tenda besar pemersatu umat Islam dalam memelihara dan menegakkan ukhuwah Islamiyah, kerukunan kebangsaan, dan persaudaraan kemanusiaan.

03
Mengembangkan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Melaksanakan bimbingan dan dakwah Islamiyah dengan hikmah, mau'izhah hasanah, dan dialog cerdas demi perbaikan akhlak dan peradaban bangsa.

04
Memberikan Fatwa & Panduan Hukum Syariah Terpercaya

Menetapkan fatwa hukum syariah yang mendalam, kontekstual, dan solutif terhadap dinamika keagamaan serta tuntutan zaman.

05
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah & Produk Halal

Mengembangkan perekonomian syariah yang inklusif serta menjamin ketersediaan produk halal dan tayyib bagi segenap masyarakat.

06
Menjaga Kemurnian Akidah & Melindungi Umat

Membentengi akidah umat Islam dari pengaruh paham keagamaan yang menyimpang, ekstremisme, terorisme, dan sekularisme radikal.

07
Menjalin Kemitraan Bersama Pemerintah & Dunia Internasional

Menjalin kemitraan konstruktif dengan pemerintah dalam kebijakan publik serta memperkuat diplomasi Islam wasathiyah di kancah internasional.

Prinsip Islam Wasathiyah

MUI senantiasa mengedepankan corak keislaman yang moderat (tawasuth), berimbang (tawazun), adil (i'tidal), dan toleran (tasamuh) dalam setiap bimbingan fatwa dan gerak langkahnya.