Subuh 04:38 Dzuhur 12:01 Ashar 15:14 Maghrib 18:02 Isya 19:13
Konsultasi

Struktur Organisasi MUI

Susunan kepengurusan Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Harian, Komisi-Komisi, serta Lembaga/Badan Otonom Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Pertimbangan MUI

Pengarah & Kebijakan

Dewan Pertimbangan berwenang memberikan arahan, fatwa pertimbangan strategis, serta nasihat kepada Dewan Pimpinan Harian dalam penetapan garis kebijakan organisasi.

Ketua Dewan Pertimbangan Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin
Wakil Ketua & Anggota Tokoh & Ulama Ormas Islam

Dewan Pimpinan Harian

Pelaksana Harian

Dewan Pimpinan Harian bertanggung jawab menjalankan roda organisasi, kepemimpinan operasional, serta representasi resmi Majelis Ulama Indonesia.

Pucuk Pimpinan

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI

Memimpin seluruh pelaksanaan ketetapan Munas dan kebijakan Dewan Pimpinan.

Posisi Pimpinan
Wakil Ketua Umum

Membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Umum dalam bidang-bidang strategis.

Kesekretariatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen)

Memimpin tata kelola administrasi, koordinasi komisi, dan operasional kesekretariatan.

Perbendaharaan
Bendahara Umum

Mengelola perbendaharaan, transparansi keuangan, dan akuntabilitas anggaran lembaga.

Bidang Kerja
Ketua-Ketua Bidang

Mengoordinasikan komisi fatwa, dakwah, ukhuwah, hukum, infokom, dan luar negeri.

Komisi, Badan & Lembaga Otonom

Komisi Fatwa

Merumuskan dan mengeluarkan fatwa-fatwa hukum syariah kontemporer.

Komisi Dakwah & Pengembangan Masyarakat

Mengoordinasikan program standardisasi da'i dan pemberdayaan umat.

Komisi Ukhuwah Islamiyah

Merajut kesatuan dan kerukunan antar organisasi kemasyarakatan Islam.

Komisi Hukum & Hak Asasi Manusia

Advokasi hukum, perlindungan umat, dan kajian legislasi kebangsaan.

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)

Menetapkan fatwa ekonomi, perbankan, dan keuangan syariah nasional.

Lembaga Pengkajian POM (LPPOM-MUI)

Pemeriksaan kepatuhan halal produk pangan, obat, dan kosmetika.

Musyawarah Nasional (Munas)

Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia dipilih secara musyawarah mufakat melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali.