Dewan Pertimbangan MUI
Pengarah & KebijakanDewan Pertimbangan berwenang memberikan arahan, fatwa pertimbangan strategis, serta nasihat kepada Dewan Pimpinan Harian dalam penetapan garis kebijakan organisasi.
Dewan Pimpinan Harian
Pelaksana HarianDewan Pimpinan Harian bertanggung jawab menjalankan roda organisasi, kepemimpinan operasional, serta representasi resmi Majelis Ulama Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI
Memimpin seluruh pelaksanaan ketetapan Munas dan kebijakan Dewan Pimpinan.
Wakil Ketua Umum
Membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Umum dalam bidang-bidang strategis.
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Memimpin tata kelola administrasi, koordinasi komisi, dan operasional kesekretariatan.
Bendahara Umum
Mengelola perbendaharaan, transparansi keuangan, dan akuntabilitas anggaran lembaga.
Ketua-Ketua Bidang
Mengoordinasikan komisi fatwa, dakwah, ukhuwah, hukum, infokom, dan luar negeri.
Komisi, Badan & Lembaga Otonom
Merumuskan dan mengeluarkan fatwa-fatwa hukum syariah kontemporer.
Mengoordinasikan program standardisasi da'i dan pemberdayaan umat.
Merajut kesatuan dan kerukunan antar organisasi kemasyarakatan Islam.
Advokasi hukum, perlindungan umat, dan kajian legislasi kebangsaan.
Menetapkan fatwa ekonomi, perbankan, dan keuangan syariah nasional.
Pemeriksaan kepatuhan halal produk pangan, obat, dan kosmetika.
Tentang Kami
Musyawarah Nasional (Munas)
Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia dipilih secara musyawarah mufakat melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali.